Pemilik BDB Tak Kooperatif, BI Sulit Bentuk Tim Likuidasi
Selasa, 04 Mei 2004 11:25 WIB
Jakarta - Bank Indonesia mengakui hingga saat ini belum membentuk tim likuidasi untuk dua bank yang baru saja dicabut izin usahanya yakni Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali (BDB) akibat pemilik bank tidak kooperatif.Bank Indonesia menilai masih ada waktu untuk membentuk tim likuidasi itu mengingat berdasarkan ketentuan pembentukan tim likuidasi bisa dilakukan dalam dua bulan sejak usaha bank dicabut.Hal itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan Direktur Informasi BI Siti Fadjriyah sebelum Raker dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/2004)."Memang belum dibentuk, kan masih ada waktu untuk membentuk tim likuidasi setelah dicabut izinnya. Itu dibentuk melalui RUPS. Jika tidak terbentuk juga nanti akan dibentuk lewat pengadilan. Kita tunggu saja sampai 2 bulan," kata Burhanuddin.Menurutnya, tim likudasi ini bisa terdiri dari manajemen lama ditambah orang di luar manajemen bank tersebut. Belum terbentuknya tim ini karena tidak kooperatifnya pemilik Bank Dagang Bali (BDB).BI sejauh ini terus melakukan persiapan untuk membentuk tim ini dimana pada 7 Mei 2004 nanti akan dilakukan lagi RUPS untuk pembentukan tim likuidasi dan jika tidak kooperatif maka BI akan menyerahkan ke pengadilan.Sementara itu mengenai pengembalian dana eks 50 BBO/BBKU (Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha) yang tidak sesuai dengan dana yang dikucurkan BI, menurut Fadjriyah, hal itu juga terjadi terhadap pemerintah. Masalahnya dari laporan keuangan 50 BBO/BBKU bersangkutan, saat ini nilai asetnya tidak ada lagi sehingga kewajiban yang dikembalikan ke BI tidak bisa diselesaikan semuanya."Itu tidak hanya ke BI saja. Setahu saya yang lain juga. Itu kan tagihan kepada bank. Tapi siapa tahu dari pemiliknya masih ada yang bisa ditagih," terang Fadjriyah.Seperti diketahui dari hasil penjualan aset BBO/BBKU yang baru saja diselesaikan likuidasi oleh BPPN, BI hanya akan memperoleh Rp 765 miliar dari total kewajiban bank yang mencapai Rp 31 triliun. Sementara pemerintah memperoleh Rp 31 triliun dan pajak sekitar Rp 340 miliar.
(san/)










































