Bea Cukai Sita 4.500 Botol Miras Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

Bea Cukai Sita 4.500 Botol Miras Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

- detikFinance
Selasa, 25 Jan 2011 11:25 WIB
Bea Cukai Sita 4.500 Botol Miras Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjaring sebanyak 4.551 botol minuman beralkohol ilegal yang tidak dilekati oleh pita cukai. Nilai potensi kerugian negara dari botol-botol miras ilegal ini mencapai Rp 1,3 miliar.

"Tim KPPBC Jakarta melakukan operasi dan kegiatan intelejen atas peredaran MMEA (miras) ilegal pada awal 2011 berhasil melakukan penindakan atas kegiatan peredaran MMEA ilegal tanpa dilekati pita cukai," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jakarta, Halim Perdanakusuma Tutung Budi Karya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/1/2011).

Tutung menjelaskan modus operandi guna mengelabui petugas dengan mengemas minuman tersebut dalam kemasan karton yang terbalik sehinggan tidak terlihat label dan mereknya. Kemasan tersebut diangkut menggunakan mobil penumpang pribadi dan mobil travel ke wilayah Jakarta oleh karyawan/salesman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 18 Januari 2011, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi terdapat mobil Suzuki APV yang pernah digunakan sebagai sarana pengangkutan minuman beralkohol ilegal melintas di jalan tol mengarah ke Cibubur, Jakarta Timur.

Di sebuah rumah makan di kawasan tersebut dikakukan penindakan dan pemeriksaan kendaraan dan didapati 33 kardus minuman beralkohol tanpa pita cukai yang akan dipasarkan di wilayah Cibubur.

Rupanya minuman tersebut berasal dari 3 bangunan rumah di daerah BSD Tangerang. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tutung, total minuman beralkohol ilegal yang berhasil disita sebanyak 4.551 botol dengan nilai Rp 1,3 miliar.

"Berdasarkan hasil peneyelidikan dan pemeriksaan atas ketiga bangunan rumah di daerah BSD Tangerang dimaksud, kedapatan 4.551 botol MMEA ilegal ex.impor tanpa dilekati pita cukai dan 2 unit kendaraan jenis ELF dan Suzuki APV biasa digunakan untuk operasional penjualan MMEA ilegal untuk selanjutnya disita," ujarnya.

Saat ini telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial RDW, Warga Negara Indonesia yang telah ditahan di Rutan Kantor Pusat DJBC Jakarta.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads