"Seluruh pantai negara bisa dimasuki, ya itu kan prinsip negara archipelago," ungkap Kasubdit Penindakan Direktorat Penyidikan dan Penegahan Ditjen BC Saipullah Nasution di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jakarta, Halim Perdanakusuma, Selasa (25/1/2011).
Saipullah menilai, selama permintaan tinggi, hak-hak negara sangat tinggi, peraturan ketat maka kecenderungan pelanggaran sangat tinggi. "Kami harapkan bisa menurun sebagai keberhasilan pengawasan kami," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Dirjen Bea dan Cukai Evy Suhartantyo menyatakan, peningkatan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan penekanan pengawasan pada setiap kantor wilayah. Sehingga ruang gerak penyelundupan menjadi lebih sempit.
Namun menurut Evy, tingginya kasus bukan berarti nominalnya ikut tinggi, tercatat nominal potensi kerugian negara di 2009 lebih tinggi dari 2010 sebesar Rp 89,69 miliar atau lebih rendah Rp 54,46 miliar.
Data Bea Cukai menyatakan, dari 3.277 kasus penyelundupan terbanyak berasal dari impor barang sebesar Rp 24,55 miliar atau 59%, Cukai sebesar Rp 9,64 miliar atau 35%, Ekspor sebesar Rp 1,01 miliar atau 4% dan dari Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) sebesar Rp 0,21 miliar atau 2%. Sedangkan untuk kasus antar pulau dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bea Cukai tidak menemukannya.
Dari seluruh kasus yang ditegah hampir 70% berada di Jakarta, Bali, dan Surabaya, sedangkan 30% lainya ada di wilayah Tanjung Balai Karimun dan sekitarnya. Untuk cukai banyak kasus penindakan sering terjadi pada barang minuman mengandung etil alcohol (MMEA) dan Cukai Rokok modusnya mengganti pita cukai dengan yang palsu, sedangkan kasus barang impor modus yang dilakukan adalah dengan bmempalsukan dokumen pabean yang tidak disesuaikan dengan isinya.
Sedangkan, dari tujuh komoditi yang dikategorikan Bea dan Cukai, komoditi hasil tembakau dan barang-barang lainya termasuk yang paling banyak ditindak seperti rokok illegal, ballpress, kayu, dan otomotif.
(nia/ang)











































