Dirjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi menyebutkan pemerintah tengah menggarap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait kawasan strategis nasional dan perbatasan. Dalam Perpres tersebut disiapkan 4 RTRW untuk pulau dan 5 RTRW untuk kawasan strategis.
"Kita menyiapkan rencana tata ruang pulau kawasan strategis nasional dan perbatasan. Jadi ada 9 yang nanti bentuknya Perpres, 9 Perpres," ujar Imam saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, 5 RTRW terkait kawasan strategis meliputi kawasan strategis nasional Metro Medan dan sekitarnya, Metro Denpasar dan sekitarnya, Metro Makassar dan sekitarnya, Kawasan Khusus Batam Bintan Karimun, dan Perbatasan Kalimantan.
Imam menyatakan usai Perpres tersebut rampung dalam 2 pekan ini, maka terdapat 3 kawasan yang akan disiapkan menjadi kota metropolitan. Ketiga kota tersebut adalah Medan, Makassar, dan Denpasar.
"(Kawasan strategis) itu ditetapkan dalam RTRW nasional, ini akan berkembang sebagai metropolitan Medan, Makassar, Denpasar itu ditetapkan dalam RTRW nasional itu sebagai perkotaan metropolitan karena strategis itu perlu disusun tata ruangnya sebagai kawasan metropolitan. Mengapa diperlukan tata ruang metropolitan, supaya perkembangannya agar terarah, tidak tidak karuan," tandasnya.
(nia/dnl)











































