Pemerintah Pastikan 57 Pos Tarif Pangan Bebas Bea Masuk

Pemerintah Pastikan 57 Pos Tarif Pangan Bebas Bea Masuk

- detikFinance
Rabu, 26 Jan 2011 16:57 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan kebijakan pembebasan bea masuk 57 pos tarif pangan dan bahan pangan sudah efektif berjalan saat ini. Karena peraturan menteri keuangan (PMK) untuk pembebasan tersebut sudah ditandatangani Menteri Keuangan

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan PMK tersebut sudah ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak Jumat (20/1/2011) lalu. PMK tersebut lalu diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi.

"Seharusnya sudah masuk di website Kementerian Keuangan, sudah selesai. Tadi malam saya cek ke Menteri Hukum dan HAM sudah ditandatangani dan sudah masuk lagi ke Menkeu," ujar Hatta usai Seminar Micro Finance Summit di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, (26/1/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sudah selesainya proses administrasi, kebijakan mengenai pembebasan bea masuk bahan pangan tersebut sudah efektif berjalan.

Sayangnya Hatta tidak mengetahui persis kapan PMK tersebut ditandatangani atau diterima Menteri Keuangan.

"Harusnya sudah efektif saat ditandatangani oleh Kemenkumham artinya sudah lembaran negara, harusnya sudah selesai," tandasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads