Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
"Kalau gaji sudah naik, harusnya otomatis penyimpangan itu tidak terjadi, penyimpangan itu kan bisa 'nyambi', sehingga waktunya tidak full karena uang tidak cukup, nyambi kesana-kemari, itu juga penyimpangan terhadap waktu," ujar Hatta saat ditanya apakah kenaikan gaji tersebut dapat mengurangi tingkat korupsi yang terjadi di kalangan pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selalu sampaikan bahwa Presiden mengatakan mendahulukan dulu PNS yang di bawah sampai dia mencapai Rp 2 juta, begitu juga TNI/Polri. Bapak Presiden mengatakan itu jangan dulu kita naik, kok dibilang curhat. Sudah tiga tahun loh itu diusulkan, sejak saya menjadi Menteri Perhubungan itu ditahan," ujarnya.
Hatta menyatakan kenaikan gaji tersebut akhirnya sudah disediakan dalam APBN tahun ini sehingga tidak perlu menunggu pengajuan APBN-P 2011.
"Gaji itu sudah masuk dalam APBN,' tandasnya.
(nia/dnl)










































