"Ketua dewan pengarah, saya, Ketua Tim Formatur Erry Riyana Hardjapamekas. Ini nanti koordinasinya di bawah Menko Perekonomian," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di Kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Hatta menjelaskan EITI merupakan lembaga independen yang terdiri dari pemerintah, LSM, dan pihak yang terkait dengan industri ekstraktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pola kerjanya tentang suatu perusahaan meminta dari transpransi berapa, berapa produksinya, berapa pajak yang sudah dibayarkan, ke mana saja itu, kemudian ini nanti dikroscek ke lembaga yang menerima. Misalnya perusahaan batubara mengatakan ekspor 100 ton dengan harga x rupiah ke negara tujuan tertentu, pajaknya sudah dibayarkan ke sini-sono, EITI ini yang akan melakukan kroscek ke lembaga-lembaga itu," jelasnya.
Jika nanti EITI menemukan ketidaksesuaian, lanjut Hatta, maka Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengaudit transaksi perusahaan tersebut.
"Jika ada discrepancy, maka BPKP akan melakukan audit,” tegasnya.
Menurut Hatta, dengan adanya lembaga tersebut maka terdapat 3 hal perbaikan dalam transparansi industri ekstraktif. Pertama, pembenahan terhadap perizinan. Kedua, transparansi supaya pendapatan negara bisa ditingkatkan. Ketiga, pembenahan terhadap peraturan yang tumpang tindih.
"Jadi nanti potensi kehilangan negara bisa ditekan. Ya tentunya besar (potensi penerimaan), tapi kalau nanti kita produksi batubara demikian besar tentu penerimaan dari situ juga relatif besar," harapnya.
Namun sayangnya, aturan mengenai penyerahan laporan perusahaan ekstraktif ini sifatnya masih belum mengikat. Hatta berharap pada beberapa tahun mendatang, perusahaan ekstraktif wajib menyerahkan laporannya kepada pihak EITI.
"Sementara ini baru voluntary, mandatory nanti kalau beberapa tahun kemudian," pungkasnya.
(nia/dnl)










































