Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam account twitter miliknya yang dikutip, Kamis (27/1/2011).
"Saya tidak pernah mengatakan gaji pejabat wajib naik. Saya katakan bahwa Menkeu telah mengusulkan kenaikan sejak 3 tahun lalu tapi ditolak SBY," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta kemarin, penyesuaian gaji dan remunerasi berdasarkan strata atau struktur tertentu telah diatur Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan tersebut, Hatta menilai akan terdapat pemerataan terhadap gaji dan tunjangan para pejabat pemerintah.
"Jangan sampai ada yang gajinya lebih tinggi misalnya bupati gajinya Rp 5 juta, gubernur gajinya berapa itu. Itu diatur tetapi nanti ada di tempat yang lain insentifnya saja lebih dari Rp 10 juta untuk kepala dinas, ada itu, dipaparkan oleh Mendagri. Ini yang diatur," tegasnya.
(dnl/ang)











































