Ditjen Pajak Perpanjang Gijzeling MG dan JL
Kamis, 06 Mei 2004 15:36 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak akhirnya mengeluarkan perpanjangan masa penahanan dua penunggak pajak yang terkena gijzeling (paksa badan) yakni MG dan JL. Pasalnya keduanya belum melunasi kewajiban.Demikian disampaikan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebelum rapat dengan Panitia Anggaran DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/5/2004). Perpanjangan masa tahanan Jl dan MG ini sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang dikeluarkan pada akhir April lalu dan 7 Mei 2004 besok.Sejauh ini keduanya dinilai belum kooperatif meski sudah menyerahkan rumah. "Dulu mau kooperarif tapi kan belum. Jadi tetap kita tahan," kata Hadi Poernomo.Ditjen Pajak sendiri sudah menghimbau kedua wajib pajak itu untuk segera melunasi kewajibannya. "Dengan dimasukannya ke LP kan seharusnya dia secepatnya membayar. Tapi ini tidak, jadi tetap kita tahan dan diperpanjang," tegasnya.Diakui Hadi Poernomo, Ditjen Pajak memang sudah menyita harta kekayaan dari JL akan tetapi jumlahnya belum memadahi. Selain itu JL juga tidak membayar sitaan tersebut sehingga diputuskan untuk memperpanjang masa tahanannya. "Pambayarannya belum sesuai ketentuan, dia hanya menyerahkan rumah tapi nilainya masih jauh," tandas Dirjen Pajak.Ditjen pajak, imbuh Hadi, masih akan terus mengupayakan agar kedua wajib pajak (WP) memenuhi kewajiban. Mengenai rencana gijzeling di Bali diakui memang akan ada tapi masih menyiapkan tempat penahanannya bagi WP yang tidak kooperatif.Mengenai perolehan pajak hingga saat ini menurut Hadi Poernomo sudah berhasil terkumpul Rp 65,7 triliun atau 28,2 persen dari target. Sebesar Rp 33,7 triliun merupakan penerimaan PPh nonmigas, Rp 6,6 triliun penerimaan PPh migas, Rp 22,4 triliun penerimaan PPN dan Rp 2,4 triliun PBB sisanya penerimaan pajak lain-lain.
(san/)











































