"Terdapat 85 perusahaan dengan jumlah total 4.149 orang tenaga kerja yang mengajukan penundaan upah minimum provinsi (UMP) di 2011. Sebanyak 85 perusahaan itu terdiri dari 2 perusahaan asal Papua, 21 perusahaan asal Jawa Tengah, 60 perusahaan dari Jawa Barat, dan 2 perusahaan dari Jawa Timur," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers, Senin (31/1/2011).
Ia menambahkan para pimpinan daerah yang berwenang memutuskan diterima atau tidaknya permohonan tersebut dapat berlaku adil dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh serta kemampuan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal penting yang yang harus dilakukan adalah analisa terhadap kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Pemeriksaan kondisi perusahaan dapat dibantu auditor akuntan publik ataupun dewan pengupahan," imbuhnya.
Langkah yang akan diambil oleh Kemenakertrans adalah akan terus melakukan pemantauan, konsultasi, dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah, dan para pimpinan daerah terkait pengajuan penundaan penetapan UMP 2011 ini.
(nin/dnl)










































