BPK Serahkan Pengganti Nurlif ke DPR

BPK Serahkan Pengganti Nurlif ke DPR

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 01 Feb 2011 13:24 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan posisi anggota BPK yang hingga kini kosong kepada DPR. Satu posisi anggota BPK kosong karena anggota BPK VII T.M Nurlif resmi dinon-aktifkan dari jabatannya terkait kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

"Itu tergantung DPR, tunggu putusannya sesuai dengan pengadilan," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di kantornya, Selasa (1/2/2011).

Ia menambahkan, anggota BPK yang menjadi tersangka itu sudah dinonaktifkan melaui rapat pleno BPK. Sehingga, pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan DPR terutama hasil dari proses di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah non diaktifkan, sudah lama itu," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qasasi mengatakan, jika Nurlif terbukti bersalah maka DPR melalui Komisi XI akan menetapkan Anggota BPK baru dengan perolehan suara terbanyak setelah Nurlif dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Anggota BPK di DPR periode 2009-2014 Jumat (11/9/2009).

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPK, disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Seperti diketahui, TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September 2009. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Nurlif sebelum menjadi Anggota BPK pernah duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR periode 2004 sampai 2009 dan Anggota Panitia Anggaran DPR, tahun 2004 sampai 2009.

Pemilihan Nurlif sebagai Anggota BPK juga sempat menuai kontroversi ketika itu karena menggantikan dua calon Anggota yang gugur yakni Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads