Kasus KKN di JICT
Herwidayatmo Siap Diberhentikan
Jumat, 07 Mei 2004 16:10 WIB
Jakarta - Ketua Bapepam menegaskan dirinya siap diberhentikan oleh Menkeu kapan saja jika terbukti bersalah dalam kasus KKN di JICT (Jakarta International Container Terminal). Dimana pada saat itu Herwidayatmo menjabat Deputi Menneg BUMN yang dipimpin Tanri Abeng"Saya ini kan pegawai negeri. Jabatan ini adalah amanah. Saya bukannya minta-minta ke Menkeu. Menkeu bisa memberhentikan setiap saat," kata Herwidayatmo disela seminar obligasi di Hotel JW Marriot, Jakarta, Kamis (7/5/2004).Menurut Herwidyatmo, dirinya sudah melaporkan kasus pemeriksaan dirinya di kejaksaan kepada Menkeu baik kondisi pemeriksaan maupun jalan ceritanya.Herwidayatmo juga mengatakan dirinya tidak bisa melihat apakah dirinya dikorbankan atau tidak oleh pihak tertentu. "saya tidak melihat kesitu. Kita bekerja sesuai tugas masing-masing. Saya (Ketua Bapepam) juga menuntut orang," ujarnya.Yang jelas selama dirinya menjabat Deputi Menneg BUMN sudah menjalan tugas sesuai kewenangan dan perintah atasan.Seperti diketahui Herwidayatmo ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah diperiksa oleh kejaksaan terkaiat kasus KKN di JICT. Sementara DPR sebelumnya juga telah meminta Herwidaytmo nonaktif dari Ketua Bapepam agar bisa menutaskan kasusnya.
(san/)











































