Dicecar DPR Soal Pengawas Perpajakan, Agus Marto 'Menyerah'

Dicecar DPR Soal Pengawas Perpajakan, Agus Marto 'Menyerah'

- detikFinance
Jumat, 04 Feb 2011 15:14 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya tak kuasa melawan keinginan Komisi XI DPR untuk mengkaji ulang kewenangan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.133/PMK.01/2010 mengenai KPP.

"Sesuai dengan penjelasan Pak Menteri dalam menyiapkan suatu peraturan kita yakinkan itu berjalan sesuai ketentuan dan undang-undang. Kan bisa di-review. Misalnya begini apakah semangat atau roh terutama concern kita di Ditjen Pajak soalnya dari visi cakupan bidang perpajakan itu tercakup pajak tidak langsung dan bea cukai," ujar Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution saat ditemui di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Namun Mulia menegaskan, PMK soal KPP tersebut belum dicabut melainkan sedang dikaji ulang. "Sedang di-review," kata Mulia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo berang ketika didesak mencabut PMK No. 133 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.

Dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dengan jajaran Kementrian Keuangan, sempat memanas. Dewan menilai Komite Pengawas Perpajakan (KPP) telah melanggar ketentuan karena telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas Bea dan Cukai. Pasalnya, dewan menganggap tidak masuk dalam tugas KPP.

"KPP hanya berhak mengurus perpajakan," ujar Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Keadilan Sejahtera Andi Rahmat. Ia menilai, KPP dianggap memiliki tanggungjawab yang terlalu luas. Menanggapi pernyataan-pernyataan tersebut, Agus dengan nada cukup tinggi mengatakan anggota dewan tidak seharusnya memaksa untuk mencabut PMK tersebut.

"Jangan kemudian karena emosi, aturan ini harus dicabut. Kalau begitu kondisinya, saya katakan saya tidak setuju," tegasnya.

Ia juga menegaskan, dewan tidak perlu memberi instruksi kepada dirinya apakah akan memberhentikan KPP atau bahkan memberhentikan Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata.

"Kalau saya hubungannya dengan kualitas, akan terus dijaga dan saya yakin juga anggota DPR demikian," ujarnya.

Memanasnya, rapat tersebut dipicu oleh adanya perdebatan mengenai peninjauan PMK tersebut yang dikaitkan dengan penyelundupan dua kontainer ilegal berisi BlackBerry dan alat elektronika lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dikabarkan, dalam penyelundupan tersebut, seorang anggota dewan turut terlibat di dalamnya.

Agus pun mulai berang kala dituduh sebagai pihak yang telah memulai mengaitkan penyelundupan BlackBerry dengan peraturan PMK tersebut. Menkeu menegaskan, sejak rapat dimulai dirinya tidak pernah menyatakan mengenai keberadaan dua kontainer ilegal berisi BlackBerry.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads