FSSK akan Pegang Kewenangan di Masa Krisis

FSSK akan Pegang Kewenangan di Masa Krisis

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 04 Feb 2011 15:41 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberikan kewenangan penentuan kebijakan pada masa krisis dan definisi krisis kepada Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK). Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk rencana itu sedang dalam tahap finalisasi.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution, ada beberapa bagian yang perlu perbaikan, salah satunya mengenai kewenangan pengambilan keputusan pada masa krisis yang pada draf sebelumnya berada di tangan Presiden kemudian diubah dan dikembalikan ke FSSK.

"Pada waktu dulu diajukan RUU JPSK, kewenangan itu kan pada tingkat JPSK dalam hal ini Menteri Keuangan dan Gubernur BI sebagai KSSK. Tapi pada waktu dibahas ini kan dinaikkan ke Presiden. Nah ini tentu dalam menyusun kembali RUU JPSK yang baru itu termasuk yang kita kembalikan lagi kepada usul semula yaitu ke tingkat FSSK, sekarang namanya ya FSSK," ujar Mulia saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama halnya dengan pengambilan keputusan untuk asuransi, Mulia menyatakan poin tersebut sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kemudian yang menyangkut pengambilan keputusan untuk asuransi, itu spesifik asuransi, segera ini diselesaikan, rumusannya pada prinsipnya sudah selesai, tetapi tinggal diharmonisasikan di Kemenkumham, akan diajukan nanti kepada Presiden, dilanjutkan ke DPR," ujarnya.

Diharapkan pada 2011 ini, RUU JPSK sudah bisa kembali dibahas.

"Kalau UU kan dari pihak pemerintah, bagaimana bisa segera mengajukan ke DPR, tapi penjelasan di sana kan tergantung pihak DPR karena banyak UU yang sedang dibahas,"ujarnya.

Mengenai imunitas Menteri Keuangan yang sempat dipermasalahkan sewaktu Sri Mulyani terlibat kasus bailout Bank Century, Mulia menyatakan imunitas tersebut bukan hal yang krusial. Pasalnya, bagi pejabat yang membuat kebijakan memang tidak dapat dikriminalisasikan.

"Tentunya kita lihat kembali, kalau misalnya dengan UU yang ada bagi mereka yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan tidak perlu kuatir ya tidak perlu ditambah sehingga tidak timbul kesan overlapping atau duplikasi dari peraturan yang sudah ada. Tapi menurut kita tidak terlalu krusial itu. Karena memang setiap pejabat yang melaksanakan tugasnya sesuai UU dengan sendirinya tidak bisa dikriminalisasi," pungkasnya.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads