Serikat Pekerja HI Akhirnya Terima Putusan PHK
Senin, 10 Mei 2004 15:05 WIB
Jakarta - Setelah melalui musyawarah yang intensif dan panjang, akhirnya sebanyak 279 karyawan Hotel Indonesia dan Hotel Inna Wisata yang tergabung dalam Serikat Pekerja Hotel Indonesia (SP HI) dan Serikat Buruh Inna wisata (Kormiparho) bisa menerima putusan PHK yang dikeluarkan manajemen HIN sehubungan dengan rencana peremajaan dan pemugaran Hotel Indonesia dan Inna Wisata.Penanda tanganan Kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait itu dilakukan di ruang rapat fraksi PDI-P Gedung MPR/DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (10/5/2004). Bersedianya ke 279 karyawan yang tergabung dalam SPHI dan SP Inna Wisata itu berarti mengikuti jejak langkah 836 karyawan lainnya yang telah lebih dahulu menanda tangani kesediaan mereka untuk mengambil pesangon. "Dengan begitu berarti hampir seluruh karyawan termasuk ketua SPHI Syahrul Sidik telah bersedia menerima keputusan tersebut," ujar Dirut PT HIN AM Suseto dalam siaran persnya.Penandatanganan kesepakatan itu sendiri dihadiri anggota DPR dari Komisi VII Rekso Ageng Herman serta Kadisnakertrans DKI Jakarta Ali Zubeir. Butir-butir kesepakatan itu di antaranya, Pertama, pesangon yang diterima pekerja adalah tiga kali besaran yang diatur dalam pasal 156 Undang-undang tenaga kerja atau 1,5 kali besaran yang ditetapkan UU Ketenaga kerjaaan No 13 tahun 2003. Kedua, premi Prestasi Kerja selama 2004 dibayar penuh. Ketiga, Tunjangan Hari Raya pada 2004 dibayar penuh. Keempat, hasil penjualan aset akan dibagikan kepada seluruh karyawan, dan kelima, uang tutup operasi juga akan dibagikan kepada seluruh karyawan. Butir-butir kesepakatan ini dinilai Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi, Pemda DKI Jakarta dan anggota DPR sudah mengakomodasi kepentingan karyawan yang terkena PHK. Dengan kesepakatan ini berarti karyawan menerima pesangon rata-rata sebesar 49 X upah normatif untuk masa kerja 24 tahun. "Tidak hanya itu karyawan juga menerima Jamsostek dan manfaat pensiun bulanan yang akan dibayarkan sekaligus," tandas Seto. Sementara itu, Ketua Serikat HI Syahrul Sidik tidak bisa dimintai keterangan. Pasalnya, telepon genggamnya tidak aktif saat dihubungi.
(mi/)











































