Geodipa Energi didirakan pada 23 Mei 2002 oleh Pertamina dan PLN melalui penadatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pendirian Perusaaan Patungan di Bidang Panas Bumi dan Joint Development Agreement tentang Rencana Pengembangannya tahun 2002. Perusaaan ini didirikan untuk mengelola aset lapangan panas bumi di Dieng dan Patuha.
Komposisi kepemilikan saham pemerintah di GDE menjadi 67 persen senilai Rp 443,525 miliar atau US$ 44,325 juta dan sisanya 33 persen milik PLN atau setara Rp 218,475 miliar atau US$ 21,847 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui penendatanganan hibah saham, Pertamina menyerahkan seluruh sahamnya di Geodipa Energi sehingga tidak lagi memiliki saham di perusahaan tersebut.
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menyatakan, dengan adanya pemberian hibah itu maka Geodipa bisa menjadi BUMN yang siap bersaing dengan PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) yang sama-sama bergerak di sektor panas bumi. Namun, tentunya juga tidak menutup kemungkinan akan mampu menjadi mitra kerja yang baik bagi pengembangan bisnis tanah air.
"Diharapkan Geodipa bisa bersaing dengan PGE tapi tidak hanya bersaing melainkan juga menjadi mitra kerja," tanda Karen.
(nia/ang)










































