Menurut Agus, seharusnya Pimpinan Komisi III harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan Komisi XI DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan.
"Iya betul (Tjiptardjo batal hadir) gara-gara surat saya. Kami berkeyakinan apabila akan mengundang satu pegawai di satu kementerian. Yang mengundang harus berkonsultasi dengan Komisi yang menjadi mitra Kementerian tersebut (Komisi XI). Jadi kami dengan senang hati akan ikuti permintaan, tapi perlu ada kejelasan dari komisi yang menjadi mitra kemenkeu," tutur Agus ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Agus pun juga menyatakan kesiapan dirinya jika dipanggil ke DPR untuk membahas soal mafia pajak. "Saya siap kalau dipanggil soal mafia pajak," tegas Agus.
Sebelumnya Kemenkeu melayangkan surat ke Komisi III tentang ketidakhadiran Tjiptardjo di Komisi Hukum itu.
Surat bernomor S-90 MK.1.2011 yang ditandatangani Sekjen Kemenkeu Mulia P. Nasution tersebut menyebutkan, Tjiptardjo tidak hadir karena alasan administratif. Komisi III seharusnya berkoordinasi dengan Komisi XI DPR selaku mitra kerja Kemenkeu sebelum memanggil Tjiptardjo.
(dru/dnl)










































