"Berkat penelitian Bea Cukai, kita berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kontainer miras," ujar Agus di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Rabu (9/2/2011).
Menurut Agus Marto, kedua kontainer tersebut berasal dari Singapura yang mempunyai data yang berbeda dengan isi sebenarnya dari kontainer tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahan pengimpor miras tersebut saat ini berada di jalur merah dalam data Bea Cukai Tanjung Priok. Sayangnya, Agus enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut.
"Saat ini dalam penyelidikan, perusahaan ini tiap bulan mengimpor dua puluh kontainer dan kita harus teliti lagi," terangnya.
Agus juga memerintahkan kepada pihak Bea Cukai Tanjung Priok untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan pengimpor miras tersebut.
"Kita harus berhati-hati dan akan mengambil tindakan, ini menjadi sumber kerasahan dan harus diperbaiki," jelasnya.
Berdasarkan pantuan detikFinance, ribuan miras tersebut diletakkan di dalam sebuah kotak yang dibalut plastik berwarna hitam. Diperkirakan harga tiap botol miras tersebut adalah Rp 5 juta.
(rdf/fay)










































