SP PLN-Pertamina Tolak Capres yang Punya Agenda Jual Aset
Jumat, 14 Mei 2004 14:20 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja PLN dan Pertamina menolak capres yang memiliki agenda menjual aset negara, karena hal tersebut bisa merugikan negara.Kekhawatiran ini didasarkan adanya UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan UU No.22/2001 tentang Migas yang memiliki potensi bagi Pertamina dan PLN untuk dijual.Hal ini disampaikan Ketua SP PLN Ahmad Daryoko dan Ketua SP Pertamina Syahril Anwar dalam konperensi pers di Gedung Pusat PLN, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat, (14/5/2004)."Jadi kami menolak capres yang memiliki agenda menjual BUMN PLN dan Pertamina seperti yang dilakukan pemerintahan saat ini," kata Daryoko.Menurut dia, aset PLN yang berpotensi dijual adalah pembangkit-pembangkit listrik dan unit pelayanan yang berada di Jawa, Bali dan Madura."Saat ini undang-undang itu sedang digugat keberadaannya melalui judicial review oleh SP PLN dan beberapa LSM ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sedang menunggu keputusan MK," kata dia.Kajian yang sama juga telah dilakukan atas UU Migas No. 22/2001. "Ini pun masih menunggu keputusan MK," tambah Syahrul.Sebagaimana diketahui, dalam UU No. 20/2002, fungsi PLN akan dipecah-pecah menjadi beberapa unit, seperti transmisi, distribusi dan pembangkit. Rencana ini dinilai merugikan negara, karena pemerintah sewaktu-waktu bisa saja melepas aset PLN yang dinilai tidak menguntungkan.
(mi/)











































