Temasek Lunasi Denda KPPU Rp 15 Miliar

Temasek Lunasi Denda KPPU Rp 15 Miliar

- detikFinance
Jumat, 11 Feb 2011 12:22 WIB
Jakarta - Meski masih kecewa, Temasek Holdings akhirnya menyatakan telah membayar denda Rp 15 miliar atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menyatakan induk Telkomsel ini bersalah melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Senior Managing Director Strategic Relations Temasek Goh Yong Siang menyatakan Kantor Perbendaharaan Kas Negara telah menerima bukti pembayaran dari Temasek terkait dengan denda yang ditetapkan oleh KPPU.
 
"Temasek telah melaksanakan pembayaran denda sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Agung Indonesia beberapa waktu lalu, meskipun Temasek tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan operasional maupun penetapan tarif di PT Telkomsel atau PT Indosat, serta belum pernah melanggar ketentuan anti-monopoli di Indonesia" tutur Yong Siang kepada detikFinance, Jumat (11/2/2011).

Seperti diketahui, KPPU telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 15 miliar oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui Kas Negara terkait Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 423755. Namun dalam pernyataannya, KPPU tidak menyebutkan apakah pihak-pihak lain yang dinyatakan bersalah dan dikenakan denda juga telah membayarkan denda itu.

Dalam keputusan sebelumnya, KPPU menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliar. Sementara Telkomsel kena denda Rp Rp 15 miliar.

Pada 19 November 2007, KPPU memutuskan Temasek Holdings dkk melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena memiliki saham di dua perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu Telkomsel dan Indosat.

Temasek memiliki saham Telkomsel melalui anak usahanya STT Communications Ltd (STTC), sementara kepemilikan di Indosat melalui Singapore Telecommunications Ltd (Singtel). Temasek sendiri akhirnya memilih untuk menjual saham di Indosat itu kepada Qatar Telecom.

Temasek Holding dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999. Dalam pasal tersebut dikatakan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegitan usaha di bidang yang sama, pada pasar yang sama, satu pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.

Maka dari itu, KPPU memerintahkan pada Temasek Holdings untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT Telkomsel dan PT Indosat dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat  dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut memiliki ketetapan hukum.

Tidak puas atas putusan KPPU, Temasek Holding (Private) Limited, ST Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte Ltd (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (Temasek dkk) mengajukan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, pada waktu itu pengadilan PN Pusat menguatkan vonis KPPU .

Temasek kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun sayangnya, upaya hukum yang dilakukan perusahaan asal Singapura itu ditolak melalui putusan Kasasi MA Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 tentang pelanggaran pasal 27 (Kepemilikan Silang) yang dilakukan Temasek.

Selain itu, Temasek Cs diperintahkan untuk melepas sahamnya di Indosat dan Telkomsel, putusan Kasasi MA juga meminta Temasek dkk membayar denda Rp 15 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Atas putusan tersebut, Temasek mengajukan Peninjauan Kembali.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Temasek Holdings Pte (Temasek) terhadap putusan kasasi MA  mengenai kepemilikan silang perusahaan asal Singapura itu di PT Indosat Tbk (Indosat) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Keputusan itu tertuang dalam Putusan No. Reg. 128 PK/PDT.SUS/2009 tanggal 5 Mei 2010.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads