Aturan Gaji 'Abdi Negara' Tak Jelas

Aturan Gaji 'Abdi Negara' Tak Jelas

- detikFinance
Rabu, 16 Feb 2011 08:39 WIB
Jakarta - Aturan kenaikan gaji para abdi negara hingga kini tidak jelas. Masing-masing instansi bisa mengajukan kenaikan gaji sendiri-sendiri dan tidak terbuka. Padahal untuk tahun 2011, ada kenaikan anggaran gaji hingga Rp 18 triliun yang belum jelas untuk instansi mana saja.

Termasuk soal kenaikan gaji Presiden yang sudah selama 7 tahun tidak dilakukan.ย  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengaku belum mengetahui besaran kenaikan tunjangan Presiden dan para pejabat. Pasalnya, ketika pemerintah mengajukan anggaran untuk tahun 2011, tidak dijelaskan secara rinci alokasi belanja pegawai.

"Kita belum tahu. Tidak pernah dijelaskan apa saja termasuk kenaikan gaji, apa bagaimana tidak terlalu jelas. Walaupun kita tanyakan, tidak ada jawaban konkret," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (16/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harry, memang terdapat kenaikan dalam gelontoran anggaran belanja pegawai dalam APBN 2011 jika dibandingkan APBN-P 2010. Kenaikan tersebut sebesar Rp 18 triliun.

"Ada kenaikan Rp 18 triliun, dari Rp 162 triliun di 2010 menjadi Rp 180 triliun di 2011," ungkapnya.

Harry menyatakan selama ini tidak ada aturan yang jelas mengenai kenaikan gaji dan tunjangan. Setiap instansi bisa mengajukan kenaikan tersebut kemudian akan dilakukan pembahasan bersama komisi-komisi yang terkait dengan instansi terkait.

"Masing-masing diajukan, kalau KPK diajukan KPK, masuk, kemudian dibahas di komisi III. Begitu juga MA dan KY. Kalau Badan Pertanahan di komisi II. Jadi nggak saling tahu, nggak terbuka seperti Bank Indonesia yang dibahas di Komisi XI. Dengan BI, terbuka, tapi dengan pemerintah tidak terlalu terbuka," ujarnya.

Mengenai keputusannya, lanjut Harry, Menkeu tetap menajadi penentunya. Untuk itu, Harry menyatakan perlunya undang-undang yang mengatur soal penggajian agar kenaikan gaji dan tunjangan tidak lagi menjadi otoritas salah satu menteri.

"Maunya dibuat Undang-Undang. Kalau sekarang kanย  yang lebih menentukan kedua menteri yaitu Menkeu dan MenPan, tapi yang lebih menentukan Menkeu. Jadi, kenaikan gaji itu ditentukan mana yang lebih dekat dengannya," tandas Harry.

Anggota DPR dari Partai Golkar ini menyatakan, masalah penggajian masih diatur melalui sistem di mana ketika gaji Presiden naik, maka akan ada kenaikan gaji dan tunjanganpejabat negara lain yang mengiringi kebijakan tersebut.

"Satu sistem, yang lain juga naik.semuanya naik, kecuali masih mau dipisahkan sndiri," ujarnya.

Dengan demikian, Harry menyatakan anggota dewan pun akan turut 'kecipratan' naik gaji. "Dengan sendirinya (naik gaji) karena masuk dalam sistem," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan rencana kenaikan gaji Presiden berimbas dengan adanya penyesuaian gaji 8000 pejabat negara lain.

Agus Marto menyatakan selama 7 tahun belakang, pemerintah belum melakukan penyesuaian gaji dan tunjangan untuk Presiden. Dia menilai dengan tidak adanya penyesuaian terhadap pendapatan Presiden dan Wakil Presiden ini maka dikhawatirkan sulitnya dilakukan penyetaraan terhadap pendapatan pejabat-pejabat negara.

"Tetapi pejabat yang lain khawatirnya ada tunjangan lain yang melekat yang berubah sehingga sebetulnya terjadi secara take home pay berbeda dan ini yang mesti kita rapikan dan perlu kita ketahui, saya rasa saudara juga tahu bahwa ada pejabat negara yang mempunyai penerimaan tinggi karena menerima tunjangan yang membuat take home pay tinggi dan itu saya rasa tidak salah sih, tapi harus diatur ulang agar ada suatu kalibrasi atau penyetaraan sesuai beban kerja," ujarnya beberapa waktu lalu.

(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads