Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, tidak jelasnya sistem gaji para pejabat negara membuat kenaikan gaji tak bisa dibuat terpisah. Karena itu, anggota DPR pun ikut merasakan.
"Sistem penggajian kita itu satu sistem, yang lain juga naik. Kecuali masih mau dipisahkan sendiri. Dengan sendirinya (anggota DPR naik gaji) karena masuk dalam sistem," kata Harry kepada detikFinance, Rabu (16/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak punya Undang-Undang tentang penggajian. Polanya ditentukan Menkeu dan MenPan, tapi lebih menentukan Menkeu sebagai bendaharawan negara," jelas Harry.
Namun Harry belum mengatakan berapa kenaikan gaji yang akan didapat oleh anggota DPR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan rencana kenaikan gaji Presiden berimbas dengan adanya penyesuaian gaji 8.000 pejabat negara lain.
Agus menyatakan selama 7 tahun belakangan ini, pemerintah belum melakukan penyesuaian gaji dan tunjangan untuk presiden. Tidak adanya penyesuaian terhadap pendapatan presiden dan wakil presiden dikhawatirkan menyulitkan dilakukannya penyetaraan terhadap pendapatan pejabat-pejabat negara.
"Tetapi pejabat yang lain khawatirnya ada tunjangan lain yang melekat yang berubah sehingga sebetulnya terjadi secara take home pay berbeda dan ini yang mesti kita rapikan dan perlu kita ketahui. Saya rasa saudara juga tahu bahwa ada pejabat negara yang mempunyai penerimaan tinggi karena menerima tunjangan yang membuat take home pay tinggi dan itu saya rasa tidak salah sih, tapi harus diatur ulang agar ada suatu kalibrasi atau penyetaraan sesuai beban kerja," tandasnya beberapa waktu lalu.
(nia/dnl)











































