Pernyataan ini disampaikan Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Pandu Djajanto dalan Investor Daily Forum, di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
"Kita alami hambatan, bahwa kita regulasi yang membatasi. Ada 8 UU, kalau privat 3 UU, yaitu pajak, PT, dan UU pasar modal. Kalau kita ada UU perbendaharaan negara, kekayaan negara. Namun itu bukan soal," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timing IPO sebenarnya kita lakukan restrukturisasi, metode atau usaha-usaha," papar Pandu.
Langkah restrukturisasi, seperti yang saat ini dilakukan pemerintah adalah perusahaan negera sektor perkebunan (PTPN). Dimana sebelum melakukan IPO, Kementerian BUMN harus melakukan penyatuan (Holding).
"Kita harus holding-kan dulu. Langkah restrukturisasi, nanti dalam tahap peraturan pemerintah dan tinggal lakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Lalu dibawa ke Presiden. Apakah nanti PTPN (holding) 4,8, atau 6," ucapnya.
Apa bisa tuntas tahun 2011? Tanya moderator acara. "Kebun, mudah-mudahan tahun ini," tegas Pandu.
Ia menambahkan, permasalahan IPO BUMN yang menjadi krusial adalah pricing (harga) dan terkait penjatahan. "Masalah pricing dan allowedment kami tidak ragu untuk melakukan profesional. Lebih gila lagi, kami sudah rampas hak-hak pegawai BUMN untuk tidak boleh beli saham," imbuhnya.
(wep/qom)










































