Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sementara Mandala Duma Hutapea mengatakan meskipun perundingan dilakukan di luar pengadilan, namun pertemuan tersebut tetap sah karena dihadiri oleh hakim pengawas dan panitera pengganti yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Ini harusnya diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tapi karena tempatnya tidak memungkinan untuk menampung kreditur makanya dipindahkan ke sini. Tapi pengadilan tetap sah," tutur Duma sebelum perundingan berlangsung di Citywalk, Sudirman, Jakarta, Jumat (18/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kreditur besar Mandala yang hadir dalam rundingan tersebut antara lain Aerosport, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Gapura Angkasa, GMF Aeroasia, dan Telkom.
"Agendanya melakukan voting apakah skema perdamaian diterima kreditur atau tidak," imbuh Duma.
Seperti diketahui, secara garis besar rencana perdamaian yang diajukan Mandala mencakup ketiga hal berikut:
- Masuknya investor baru untuk menyuntikkan modal bagi perusahaan,
- Pengajuan konversi sebagian besar hutang kreditur konkuren menjadi saham, dan
- Masuknya pengelola baru untuk memulai kembali operasi perusahaan.
Mandala telah menghentikan sementara penerbangannya mulai Kamis, 13 Januari 2011.
Mandala Airlines juga telah mengumumkan rencana pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil manajemen Mandala agar mereka dapat merestrukturisasi bisnis dan mengembalikan keuntungan maskapai tersebut.
(dnl/qom)










































