Selain kreditur konkuren, Mandala harus melunasi utangnya kepada kreditur separatis yakni PT Bank Victoria Tbk (Victoria) senilai Rp 54 miliar. Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki hak jaminan / agunan atas harta debitur sebagai jaminan pelunasan utang.
Demikian disampaikan oleh pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Duma Hutapea usai pertemuan dengan kreditur di Citywalk, Sudirman, Jakarta, (18/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut berarti lebih besar dari yang disampaikan Dirut Mandala Diono Nurjadin yang mengungkapkan utang maskapai swasta tersebut mencapai Rp 800 miliar.
Duma menjelaskan, kreditur konkuren merupakan kreditur yang mempunyai piutang dimana tidak dijaminkan dengan gadai, fidusia, hak hipotek hingga hak agunan. Sedangkan kreditur separatis yakni mempunyai jaminan seperti gadai, fidusia dan hak agunan.
Dikatakan Duma, total utang terhadap para pemegang tiket yang berjumlah 72.000 tersebut berjumlah Rp 27 miliar sendiri. Menurutnya, dalam proses pengembalian alias refund tiket harus dilakukan Mandala setelah PKPU selesai.
"Untuk refund tiket dalam proses PKPU sifat tagihan itu sama dengan utang. Jadi ada pasal yang mengatur tentang penyelesaian utang dalam UU PKPU dimana debitur dilarang membayar utang kecuali membayar kepada seluruh kreditur berdasarkan utang masing-masing," papar Duma.
Seperti diketahui, Mandala menghentikan sementara penerbangannya mulai Kamis, 13 Januari 2011 lalu. Kabar tutupnya Mandala Airlines ini memang cukup mengejutkan mengingat sebelumnya telah mengumumkan berbagai rencana yang cukup mengesankan.
(dru/qom)











































