6 Penyebab Mandala 'Menyerah' Soal Utang

6 Penyebab Mandala 'Menyerah' Soal Utang

- detikFinance
Jumat, 18 Feb 2011 15:20 WIB
6 Penyebab Mandala Menyerah Soal Utang
Jakarta - Mandala Airlines mengaku 'menyerah' dan tak sanggup membayar utang-utangnya yang jumlahnya Rp 2,4 triliun. Apa saja penyebab maskapai ini tak mampu membayar utang-utangnya tersebut?

Dalam dokumen perjanjian perdamaian Mandala dengan para krediturnya yang diterima detikFinance, Jumat (18/2/2011), disebutkan setidaknya ada enam penyebab Mandala tak mampu bayar utang.

Keenam penyebab tersebut adalah:
  1. Biaya besar yang timbul akibat konversi armada perseroan dari Boeing 737 (seri 200 dan 400) menjadi Airbus A319/320
  2. Penyusutan jumlah armada pesawat perseroan yang menyebabkan pengurangan pendapatan perseroan secara signifikan
  3. Depresiasi mata yang rupiah sekitar 25% di 2008 terhadap mata uang dolar AS.
  4. Kenaikan tajam biaya pembelian bahan bakar di 2008
  5. Infrastruktur yang belum memadai untuk menyokong operasi penerbangan domestik yang berkesinambungan.
  6. Penumpukan biaya-biaya operasional yang sudah terakumulasi dalam waktu panjang sehingga mencapai jumlah yang sangat besar.
Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Utama Mandala Nurhadijono Nurjadin dan Nien Rafles Siregar sebagai Kuasa Hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dokumen itu dirinci utang Mandala, yaitu Rp 54,14 miliar kepada kreditur separatis yakni Bank Victoria. Selain itu Mandala juga mempunyai utang Rp 2,45 triliun ke kreditur konkuren yang jumlahnya ratusan.

Dengan utang yang besar tersebut, jumlah aset Mandala ternyata hanya Rp 850 miliar terdiri dari aset lancar Rp 162 miliar dan aset tak lancar Rp 688 miliar.

"Saat ini aset perseroan yang tersedia untuk proses likuidasi hanya berupa gedung, tanah, dan mesin perseroan yang memiliki harga pasar sekitar Rp 110 miliar. Oleh karena itu jika dalam pelaksanaan proses likuidasi perseroan hanya dapat memberi pengembalian kepada kreditur separatis yang sebelumnya telah terjamin dengan aset perseroan. Sebaliknya para kreditur konkuren tidak mendapatkan sisa dari hasil likuidasi aset perseroan," demikian isi dokumen perjanjian tersebut.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads