Pengefektifan TP4DLN Bisa Benahi Utang LN yang Semrawut

Pengefektifan TP4DLN Bisa Benahi Utang LN yang Semrawut

- detikFinance
Selasa, 18 Mei 2004 13:12 WIB
Jakarta - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie berharap diefektifkannya kembali Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri (TP4DLN) bisa membenahi utang-utang luar negeri yang saat ini semrawut. Hal itu mengingat banyak sekali utang yang tidak dibutuhkan atau tidak diminta pemerintah, tapi dikucurkan juga oleh lembaga-lembaga internasional.Dengan adanya TP4DLN, Kwik berharap nantinya bisa membuat proyeksi-proyeksi jangka panjang mengenai kemampuan pemerintah dalam mengembalikan utang-utang tersebut. Diakui, sejauh ini proyeksi tersebut sudah dimiliki Departemen Keuangan (Depkeu). Hanya saja Depkeu tidak pernah membeberkannya secara terbuka."Bappenas menyuarakan hal ini dan masalahnya diambilalih oleh Menko Perekonomian, karena kami memang punya program serius soal utang luar negeri," ungkap Kwik di sela-sela Kongres Indonesia Raya di Balai Sudirman, Jl. Dr. Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2004).Menurut Kwik, TP4DLN belum melakukan pembicaraan yang bersifat substansial. "Hanya saja yang pasti masalah utang ini kondisinya cukup semrawut, karena itu mau kita pilah-pilah karena sebetulnya banyak utang yang tidak kita butuhkan atau tidak kita minta sehingga membuat beban utang luar negeri cukup tinggi, bukan hanya dalam sisi pembayaran saja tapi yang lebih berat lagi kita sudah jelas-jelas tidak mandiri," paparnya.Menteri dari PDI-P ini mengungkapkan, terkait masalah utang luar negeri memang ada tekanan dari luar negeri, khususnya dari duta besar yang ada di Indonesia, yang biasanya terkait dengan kredit ekspor.Di tempat yang sama, ekonom Indef Aviliani mengungkapkan, mengefektifkan kembali TP4DLN memang sangat penting agar masalah pinjaman-pinjaman luar negeri bisa dikoordinasikan dalam satu pintu. Pasalnya, selama ini banyak departemen yang langsung mendapatkan pinjaman dari negara-negara donor sehingga menjadi persoalan. Masalahnya, pertanggungjawabannya akan menjadi sulit karena tidak ada pengelolaan utang secara terbuka."Ini yang saya rasa perlu dilakukan karena dengan adanya lembaga itu kita bisa tahu kapan nilai tukar berada dalam kondisi yang membahayakan dalam pengelolaan utang karena pengelolaan utang ini sangat terkait dengan nilai tukar," jelasnya.Beberapa waktu lalu, lanjut Aviliani, masalah utang memang dikoordinasikan lewat satu pintu oleh Bappenas yang kemudian dilanjutkan ke Depkeu. Namun dalam implementasinya banyak terjadi penyimpangan karena masing-masing departemen melakukan pinjaman sendiri dan tidak mendapat sanksi dari pemerintah.Hal inilah yang menurut dia menjadi problem besar, karena tanpa adanya sanksi setiap orang yang berhak mendapatkan pinjaman bisa melakukan apa saja. Aviliani juga mencatat, UU yang ada saat ini sangat lemah karena tidak memuat sanksi tersebut sehingga tidak ada kontrol dan dikhawatirkan bisa menyebabkan gagal bayar (default) di kemudian hari.Alasannya, ujung-ujungnya pembayaran utang akan dilakukan lewat APBN. "Jadi perlu satu pintu dalam mengelola utang luar negeri karena sebentar lagi Pemda kan bisa menerbitkan obligasi luar negeri. Jadi akan sangat berbahaya jika tidak ada aturannya," tukasnya.Seperti diketahui, pengefektifan TP4DLN dituangkan dalam rancangan Keputusan Presiden yang baru saja dikeluarkan. Sebelumnya, dalam tim tersebut Menkeu tidak dilibatkan sama sekali, hanya Dirjen Lembaga Keuangan dan instansi terkait. Namun dengan adanya Keppres baru, Menkeu dilibatkan dalam TP4DLN.Tim ini dibentuk untuk mempercepat penyerapan pinjaman luar negeri dari negara-negara kreditur yang tergabung dalam Consultative Group on Indonesia (CGI). TP4DLN dibentuk pada zaman pemerintahan Soeharto pada tahun 1986 lewat Keppres No. 32/1986.Namun sejak tahun 1990, tim tersebut sudah tidak efektif lagi sehingga penyerapan utang luar negeri menjadi tidak optimal karena hanya di bawah 60 persen. Hal itu ditengarai bisa mengganggu kredibilitas pemerintah. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads