5 Tahun Mendatang, Banyak Asuransi Jiwa Terancam Pailit

5 Tahun Mendatang, Banyak Asuransi Jiwa Terancam Pailit

- detikFinance
Rabu, 19 Mei 2004 11:55 WIB
Jakarta - Kasus pailitnya Prudential masih membayang di depan mata. Namun dalam lima tahun mendatang asuransi jiwa konvensional diperkirakan akan banyak mengalami pailit (bankruptcy), jika tidak segera mencari solusi kreatif dalam menghadapi negative spread. Pasalnya, selama setahun terakhir, banyak asuransi konvensional yang mengalami negative spread hingga 4 persen."Perkiraan saya asuransi konvensional, khususnya asuransi jiwa, kalau tidak segera mencari solusi kreatif, maka dalam lima tahun ke depan akan banyak yang mengalami bankruptcy akibat negative spread," kata Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Muhammad Syakir Sula.Hal itu dikemukakan Syakir di sela-sela seminar "Prospek Asuransi Syariah Pasca Fatwa MUI" yang diselenggarakan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) dan Majalah Modal di Hotel Sari Pan Pacific, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2004).Menurut Syakir, banyak sekali asuransi konvensional di Indonesia yang tidak cepat mengatasi negative spread. Keadaan ini juga terjadi di Jepang yang mengakibatkan Nippon Life akhirnya bangkrut.Oleh karena itu, lanjut Syakir, asuransi konvensional harus segera menghentikan penjualan produk lama. Selanjutnya, mereka harus merancang alternatif produk baru dengan jalan membujuk orang-orang lama untuk masuk ke unit link dengan diberikan sedikit insentif. "Kalau penjualan produk lama tidak dihentikan maka semakin lama membuat asuransi konvensional akan habis," imbuhnya.Salah satu alternatif yang dipandang paling aman agar asuransi jiwa konvensional terbebas dari kebangkrutan, di antaranya dengan melakukan konversi bisnis ke syariah sehingga investasi yang ditawarkan adalah investasi non-garansi."Sebenarnya konsep unit link sudah mirip dengan syariah. Tapi kalau unit link masih ada ribanya. Kalau riba itu dikeluarkan, maka unit link itu sudah syariah," katanya.Lewat investasi non-garansi, maka pihak asuransi hanya akan menawarkan jika hasilnya banyak maka nasabah akan menerima hasil yang banyak pula. Demikian juga sebaliknya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi asuransi untuk memberikan return ke nasabah misalnya dipatok selalu 5 persen. (ani/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads