Demikian disampaikan oleh pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mandala Duma Hutapea kepada detikFinance, Jumat (25/2/2011)
"Golongan dia, menyangkut setoran ke kas negara, misalnya bandara punya pemerintah, itu retribusi ke kas negara. Kas negara mempunyai hak istimewa, kreditur golongan ini memang lebih tinggi dari kreditur biasa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Duma, hanya ada 3 kreditur yang berstatus BUMN terkait perlunasan tunai utang oleh Mandala yaitu Angkasa Pura, Jasa Raharja dan Pertamina.
"Nggak terlalu besar itu, kan wajib. Kreditur lain nggak boleh ngiri, kalau berdasarkan hukum tak bisa diberikan, ya harus mengeriti ketentuan.
Kalau kreditur konkuren kan jelas murni bisnis," ujarnya.
Sebelumnya VP Corporate Communication PT Pertamina (persero) Mochammad Harun mengatakan PT Mandala Airlines menyatakan kesanggupannya untuk melunasi utang sebesar Rp 400 juta ke PT Pertamina (persero).
"Ya, pihak mereka memang memiliki utang dengan Pertamina. Mereka sudah menyanggupi untuk urusan pengembalian, nanti itu akan diurus dengan pihaknya," kata Harun.
Kemarin sebagian mayoritas kreditur Mandala akhirnya menyetujui restrukturisasi utang yang diajukan Mandala. Jumlah utang Mandala Airlines saat ini mencapai Rp 2,45 triliun kepada kreditur konkuren yang jumlahnya ratusan, dan utang ke kreditur separatis yaitu Bank Victoria Rp 54,14 miliar.
(hen/qom)











































