Sembilan maskapai penerbangan tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Kartika Airlines.
"Mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan seluruh putusan KPPU No.25/KPPU-1/2009," kata ketua majelis Yulman di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, (18/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya tidak dapat dipastikan sebagai kesepakatan yang memenuhi unsur monopoli sesuai diatur dalam Pasal 5 UU No 5/2009," jelas Yulman.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum salah satu pemohon, Eri Hertiawan dari Garuda Indonesia merasa senang.
"Kami sudah yakin bahwa kebenaran akan ada dipihak di Garuda. Karena dari awalpun dari proses KPPU, merasa yakin bahwa kita 100 % kita tidak salah. Perjanjian itu memang tidak ada. Saya kira pertimbangan hukum dari majelis hakim sesuai dengan fakta yany sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan," tegas Eri usai sidang.
Atas putusan ini, pihak KPPU yang hadir mengaku akan melaporkan hasil sidang siang ini ke komisioner KPPU. Selain itu, karena kalah berturut- turut, KPPU akan melakukan evaluasi kinerja.
"Akan kami laporkan ke komisioner apakah kasasi atau tidak. Tapi belajar dari kasus kartel minyak goreng, kami akan kasasi," kata staf litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama usai sidang.
"Apakah ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi KPPU karena kalah berturut-turut?," tanya wartawan.
"Kami akan melakukan evaluasi kinerja terkait itu," jawab Berla.
KPPU sebelumnya menetapkan 9 maskapai penerbangan nasional bersalah melakukan kartel fuel surcharge. Akibat kartel ini, masyarakat dirugikan sampai Rp 13,843 triliun. Merasa tak puas, 9 maskapai itu mengajukan keberatan atas keputusan KPPU tersebut.
(asp/qom)










































