Staf Ahli Penerimaan Negara Kemenkeu Robert Pakpahan menyatakan, kebijakan tersebut berdasarkan PMK No.125/PMK.02/2010 tentang
Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah. Kebijakan tersebut untuk memberi kemudahan dalam pembayaran pagu raskin untuk mendukung pengadaan subsidi raskin.
"Pagu raskin sebesar 50 persen dibayarkan lebih awal untuk membantu Bulog untuk melakukan pengadaan lebih dulu tanpa harus meminjam dari perbankan," ujarnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (28/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya pencairan tersebut maka Bulog bisa melakukan penghematan anggaran hingga Rp 500 miliar. Staf Ahli Pengeluaran Negara Kemenkeu Ki Agus Baharuddin menyatakan pada tahun ini Kemenkeu menganggarkan pengadaan raskin sebesar Rp 15 triliun.
"Tahun ini pagu raskin Rp 15 triliun, DIPA sudah terbit Rp7,5 triliun. Sekarang tidak perlu pinjam Rp 7,5 triliun. Bisa hemat bunga," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menganggarkan Rp 250 miliar untuk pengadaan subsidi minyak curah dan minyak goreng kemasan sederhana (MinyaKita) pada tahun ini.
(nia/hen)











































