Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kontainer Daging Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kontainer Daging Ilegal

- detikFinance
Senin, 24 Mei 2004 15:37 WIB
Jakarta - Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 53 kontainer berisi daging ilegal, kayu ilegal dan mobil mewah. Diperkirakan total kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 2,1 miliar."Total penyelundupan yang digagalkan 53 kontainer yang terdiri dari 25 kontainer impor dan 28 kontainer ekspor dimana untuk impor total lerugian negara Rp 1,2 miliar dan ekspor Rp 900 juta," kata Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (24/5/2004).Dijelaskan, aparatnya berhasil menggagalkan penyelundupan importasi 22 kontainer daging ilegal yang berasal dari AS dan India yang dilakukan oleh PT KPBSI dan PT PU. Selain itu juga berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kontainer tekstil yang dilakukan PT KLM dimana kerugian negara mencapai Rp 400 juta. Sedangkan importasi mobil ilegal yang dilakukan PT BKA berhasil digagalkan oleh KP BC Tanjung Priok II dengan perkiraaan kerugian negara Rp 850 juta. Sebelumnya PT BKA ini dalam manifestnya menyebutkan melekukan impor general merchandise. Namun ternyata dalam kontainer ditemukan mobil bekas bermerek Mercedes Benz CLK 230. Selain itu Bea Cukai juga menggagalkan ekspor 28 kontainer produk kayu melalui KP BC Tanjung Priok 2 dan 3 yang terdiri dari ekspor 27 kontainer produk kayu yang dilakukan oleh PT KP, PT KMB, PT BC, PT CS dan PT MAP serta ekspor satu kontainer produk kayu larangan oleh PT KBI. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads