Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Mandala James Purba kepada detikFinance, Rabu (2/3/2011).
"PN Jakarta Pusat telah mengesahkan (homologasi) hasil voting. Dengan demikian telah disahkan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Mandala Airlines terhadap para krediturnya," tutur James.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan sudah mempertimbangkan keberatan dari 3 kreditur, namun oleh majelis hakim keberatan tersebut dianggap tidak beralasan sehingga ditolak saja oleh hakim," tegas James.
Mayoritas kreditur Mandala Airlines akhirnya setuju terhadap skema restrukturisasi utang yang diajukan manajemen. Padahal pada pertemuan pertama, para kreditur menolak mentah-mentah skema tersebut.
Pada pertemuan kedua (24/2/2011) yang berlangsung tertutup di Hotel Alila, Jakarta, berlangsung proses voting, mayoritas kreditur menyetujui skema restrukturisasi utang yang diajukan manajemen.
Seperti diketahui, jumlah utang Mandala Airlines saat ini mencapai Rp 2,45 triliun kepada kreditur konkuren yang jumlahnya ratusan, dan utang ke kreditur separatis yaitu Bank Victoria Rp 54,14 miliar.
Sebelumnya untuk menghindari likuidasi, secara garis besar Mandala mengajukan rencana perdamaian yang mencakup ketiga hal berikut:
- Masuknya investor baru untuk menyuntikkan modal bagi perusahaan.
- Pengajuan konversi sebagian besar utang kreditur konkuren menjadi saham.
- Masuknya pengelola baru untuk memulai kembali operasi perusahaan.
(dnl/qom)











































