"Parlemen minta fasilitas lah, seperti ruang VVIP, jadi itu kan termasuk ke dalam protokoler, diberikan fasilitas di bandara agar tidak antre juga, itu dimungkinkan lah," kata anggota DPR komisi XI Muchtar Amma saat RDP dengan Angkasa Pura (AP) II di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/3/2011)
Bahkan lebih jauh lagi, Muchtar yang anggota DPR dari Fraksi Hanura itu meminta agar anggota DPR diberikan tanda pengenal khusus dari AP II, terutama di Bandara Soekarno Hatta agar mendapatkan kemudahan dalam menggunakan jasa bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edison, seharusnya para anggota DPR bisa disetarakan dengan menteri. Bahkan pimpinan DPR itu seharusnya setara dengan presiden dan wakil presiden sehingga bisa diberikan fasilitas lebih.
"Seharusnya memang anggota parlemen mendapatkan kemudahan dan fasilitas di bandara. Jadi jangan disamakan," kata Ketua Komisi XI yang merupakan anggota DPR dari FPDIP, Emir Moeis.
Menanggapi permintaan itu Wakil Direktur Utama AP II Rinaldo J. Aziz mengatakan, masalah ruangan khusus VVIP di bandara adalah kewenangan dari sekretariat negara. Sementara adanya keberadaan executive lounge selama ini merupakan kewenangan dari masing-masing maskapai yang bersangkutan.
"Untuk ruang VVIP itu kewenangan sekretariat negara, kalau executive louge kewenang maskapai masing-masing. Terkait ID card ini memang agak lucu, karena direksi AP II saja yang bertanggung jawab internal di airport memakai ID yang dikeluarkan kementerian perhubungan. Bagi anggota parlemen yang ingin punya ID silahkan kirim aplikasi ke perhubungan," tukasnya. (hen/dnl)











































