SP Pertamina Duga Ada Korupsi dalam Penjualan Tanker VLCC

SP Pertamina Duga Ada Korupsi dalam Penjualan Tanker VLCC

- detikFinance
Senin, 24 Mei 2004 16:39 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SP PSI) menilai penjualan 2 buah kapal tanker milik Pertamina yakni Very Large Crude Carrier (VLCC) melanggar hukum karena tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan disamping adanya praktek korupsi dalam proses penjualannya.Alasannnya, sesuai dengan anggaran dasar perusahan, pelepasan dan penghapusan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis lebih dari 5 tahun hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari komisaris dan persetujuan dari RUPS. Sedangkan rencana penjualan VLCC baru disetujui 2 orang komisaris saja. Untuk itu, SP PSI melaporkan adanya dugaan tindak korupsi dalam proses penjualan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berkas yang disampaikan kepada KPK, Senin (24/5/2004), SP PSI menjelaskan, dugaan tindak korupsi itu dilihat dalam penunjukan langsung tanpa tender kepada Goldman Sachs selaku penasehat keuangan sekaligue pengatur dalam divestasi tersebut.SP PSI juga menjabarkan, dari kajian tim independen yang dikontrak Pertamina untuk mengkaji keekonomian proyek VLCC yakni Japan Marine disebutkan tanker sangat menguntungkan Pertamina di masa mendatang. Dengan demikian tidak ada satupun rekomendasi Japan Marine untuk menjual VLCC.Dari kajian tersebut juga terlihat bahwa dengan dioperasikannya VLCC, pertamina setidaknya akan mendapatkan keuntungan US$ 19.515 per hari. Selain itu Pertamina juga akan mendapatkan keuntungan dari tingginya harga pasar VLCC saat ini ketimbang saat pemesanan. Misalnya, harga pasar VLCC yang telah dipesan Pertamina mencapai US$ 90 juta, sedangkan harga beli per kapal tanker sebesar US$ 65,4 juta. Ini berarti pertamina berpotensi mendapatkan keuntungan US$ 24,6 juta.Selain itu diperkirakan tarif sewa tanker akan terus meningkat pada masa mendatang. Misalnya dari tahun 2002 mencapai US$ 25.829 per hari dan terus meningkat 32 persen pada 2003 hingga sebesar US$ 34.040 per hari dan meningkat lagi 39 eprsen pada tahun 2004 menjadi US$ 47.212 per hari. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads