Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Liberti Padiangan saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
"Paling rendah Sumatera Utara I, seperti Pematang Siantar 38,06%. Ini daerah saya, capek-capek kita halo-haloin, ternyata, tapi mungkin tahun depan bisa lebih tinggi," harapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Provinsi yang tingkat kepatuhan pajaknya nomor dua adalah Jawa Tengah II dengan rasio kepatuhan SPT 78,49%, dan ketiga Jawa Tengah I dengan rasio kepatuhan 75,04%.
"Jadi kita bagi provinsi ini tergantung wilayah kantor pajaknya, kalau Jawa Tengah II itu seperti Solo, Jawa Tengah I seperti Semarang," ujar Liberti.
Untuk DKI, Liberti menyatakan kantor wilayah Wajib Pajak Besar tingkat kepatuhannya mencapai 100%, sedangkan untuk Jakarta Khusus sebesar 99,49%.
"Tapi kita ini diklusterisasi, masak Jakarta disamakan dengan Papua. Ada geografis, demografis, dan historis, itu berdasarkan perkembangan terakhir daerah," tandasnya.
(nia/dnl)











































