Kepatuhan Pajak di Sumut Paling Rendah

Kepatuhan Pajak di Sumut Paling Rendah

- detikFinance
Jumat, 04 Mar 2011 12:37 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan, tingkat kepatuhan pajak paling rendah di Indonesia adalah di provinsi Sumatera Utara. Dari wajib pajak yang ada di daerah itu, hanya 38% yang menyerahkan SPT (surat pemberitahuan tahunan).

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Liberti Padiangan saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

"Paling rendah Sumatera Utara I, seperti Pematang Siantar 38,06%. Ini daerah saya, capek-capek kita halo-haloin, ternyata, tapi mungkin tahun depan bisa lebih tinggi," harapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara provinsi yang tingkat kepatuhan pajaknya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta karena 89,48% wajib pajak di daerah ini rajin menyerahkan SPT-nya.

Provinsi yang tingkat kepatuhan pajaknya nomor dua adalah Jawa Tengah II dengan rasio kepatuhan SPT 78,49%, dan ketiga Jawa Tengah I dengan rasio kepatuhan 75,04%.

"Jadi kita bagi provinsi ini tergantung wilayah kantor pajaknya, kalau Jawa Tengah II itu seperti Solo, Jawa Tengah I seperti Semarang," ujar Liberti.

Untuk DKI, Liberti menyatakan kantor wilayah Wajib Pajak Besar tingkat kepatuhannya mencapai 100%, sedangkan untuk Jakarta Khusus sebesar 99,49%.

"Tapi kita ini diklusterisasi, masak Jakarta disamakan dengan Papua. Ada geografis, demografis, dan historis, itu berdasarkan perkembangan terakhir daerah," tandasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads