"Posisi seperti ini kita menunggu. Posisi seperti ini masih di Bea Cukai tentu saja tindakannya kepabeanan, Karantina belum bisa melakukan tindakan," kata Menteri Pertanian Suswono di sela-sela peninjauan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (4/3/2011).
Suswono menjelaskan para importir 51 kontainer daging tersebut sudah memasukan permohonan pemeriksaan Karantina secara online. Namun para importir daging itu masih belum melaporkan menyertakan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga kata dia, terkait status dari daging ini belum bisa dipastikan apakah ilegal atau legal.
"Apapun namanya terserah menyebut apa," kata Suswono.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Rahmat Subagyo ditempat yang sama bahwa sebanyak 51 kontainer daging yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini berada tempat penimbunan sementara.
Sehingga kata dia beberapa otoritas di pelabuhan seperti Karantina Kementerian Pertanian, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, maupun imigrasi sama-sama memiliki akses yang sama terhadap 51 kontainer daging tersebut.
"Barang dari kapal, ke tempat penimbunan sementara, sementara itu orang mau mengurus boleh, untuk mengurus daging perlu namanya KH5 (izin bongkar muatan), Bea Cukai kalau ada orang yang ngasih KH5 kita rilis, kalau nggak ngasih ya nggak kita rilis. KH5 dasarnya apa? SPP (surat persetujuan pemasukan), jadi yang ngurusin KH5 ya Karantina," jelasnya.
(hen/dnl)










































