Penerimaan Pajak Digenjot
Tax Ratio 2005 Diatas 13,5 %
Rabu, 26 Mei 2004 12:40 WIB
Jakarta - Kepala Badan Analisa Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu memastikan tax ratio APBN 2005 tidak akan lebih rendah dari tax ratio APBN 2004 yang ditetapkan 13,5 persen. Dengan tax ratio itu dipastikan secara nominal penerimaan pajak akan meningkat."Angka tax ratio diharapkan tidak kurang dari tax ratio saat ini yang sebesar 13,5 persen. Jadi, itu koridor kita," kata Anggito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2004).Anggito memastikan dengan tax ratio 13,5 persen, penerimaan pajak secara nominal akan meningkat karena PDB tahun 2005 meningkat cukup besar yakni sebesar 11 persen. "Itu yang kita sepakati bersama di Panja yang harus dikonfirmasi lagi ke pleno. Tapi kita sepakat menjaga penerimaan untuk pembiayaan APBN," tukasnya. Dijelaskan, pada tahun 2005 seiring efektifnya pelaksanaan amandemen UU pajak, maka ada penurunan penerimaan perpajakan sekitar Rp 3-4 triliun. Oleh karenanya, hal itu akan dikompensasi dengan penerapan reformasi administrasi perpajakan. "Untuk tahun 2005, basis perpajakan belum akan meningkat. Nampaknya basis perpajakan akan naik setelah tahun 2006," katanya.Pemerintah, lanjut Anggito, selain mengandalkan pajak juga mengandalkan penerimaan dari bea cukai yang kemungkinan akan meningkat mengikuti perbaikan kondisi ekonomi makro. Menurut Anggito hal ini dimungkinkan meski tidak ada kebijakan baru dibidang tarif cukai maupun harga jual eceran.
(qom/)











































