Gaji ke-13 PNS Tunggu Tanda Tangan Presiden

Gaji ke-13 PNS Tunggu Tanda Tangan Presiden

- detikFinance
Rabu, 26 Mei 2004 13:08 WIB
Jakarta - Dirjen Anggaran Depkeu Achmad Rochjadi mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan belum bisa dilakukan oleh Depkeu karena Peraturan Pemerintah (PP) belum ditandatangani Presiden."Rancangan PP-nya sudah kita ajukan awal Bulan Mei ini ke presiden. Rencananya, kita akan membayarkan Juni. Tapi tergantung ditandatanganinya kapan," kata Achmad di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/5/2004).Achmad mengungkapkan, dana yang disiapkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 ini mencapai Rp 7 triliun. "Kita harus siapkan uangnya. Kan harus dikirim ke daerah-daerah. Jadi persiapan itu diperlukan," ujarnya.Namun pemerintah menjanjikan, jika PP sudah ditandatangani Presiden, dalam waktu tidak lama gaji ke-13 itu sudah bisa dibayarkan. "Seumpamanya sudah ditandantangani dan uangnya tersedia, pembayarannya cepat. Tentunya ktia mengharapkan pembayarannya bisa direalisasikan sebelum awal tahun ajaran baru," tukas Achmad. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads