Importir Sering Nyelonong, Kasus Daging Ilegal Marak

Importir Sering Nyelonong, Kasus Daging Ilegal Marak

- detikFinance
Senin, 07 Mar 2011 16:49 WIB
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan sering munculnya kasus-kasus pemasukan daging ilegal ke Tanah Air karena dipicu dari kebiasaan para importir yang telat mengurus surat persetujuan pemasukan (SPP). Selama 2 bulan pertama di 2011 saja setidaknya ada 100 lebih kontainer yang tertahan di pelabuhan.

"Selama in dagingnya sudah jalan, baru SPP diurus.  Per 1 April kita harus  benahi aturan antara  nomor SPP harus disesuaikan dengan sertifkat kesehatan, intinya SPP itu harus ada pas daging jalan. Jangan seperti sebelumya," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi di kantornya, Ragunan, Senin (7/3/2011).

Bayu menjelaskan berdasarkan data Kementerian Pertanian pada Januari 2011 jumlah impor daging sebanyak 345 kontainer, dari jumlah itu sebanyak 294 kontainer tak masalah, dan yang  tertahan 51 kontainer. Sementara pada Februai  2011 ada 296 kontaibner yang masuk, di mana 204 tak masalah, sisanya tertahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah (dalam tonase) Januari 5.900 ton, sebanyak 5..000  ton tak masalah. Februari sebanyak 5.500 ton, kurang lebih 4.000 ton tak masalah. Yang tak bermasalah ini mereka sudah lapor lewat online, setelah laporan mereka harus melengkapi dokumen, salah satu yang peniing adalah SPP," katanya.

Untuk menekan kajadian ini pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan empat negara yang menjadi sumber daging Indonesia yaitu Kanada, AS, Selandia Baru dan Australia. Pemerintah masih berpegang pada prinsip aturan impor daging adalah masalah penyakit dan kehalalan daging.

Mengenai rekomendasi kuota impor daging termasuk sapi hidup, di 2011 pemerintah telah menetapkan kuota impor sebanyak 500.000 ekor sapi bakalan dan 50.000 ton daging beku.

"Kita tak mau menggangu produksi daging dan konsumsi daging yang selama ini pasoakannya dari  impor," jelas Bayu.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads