Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Syarifuddin Alsjah menyatakan pihaknya sedang mengupayakan untuk melakukan pertukaran informasi dengan 8 wilayah yurisdiksi yang tidak memberlakukan PPh.
"Kita harus bertukar informasi. Untuk negara-negara lain yang belum exchange information, kita sedang upayakan yang dulunya tax haven itu 8 yurisdiksi," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jangan disebut negara tax haven tapi yurisdiksi yang tidak menerapkan PPh," tambahnya.
Saat ini, Syarifuddin menyatakan pemerintah yurisdiksi tersebut telah menyetujui kerjasama dalam pertukaran informasi tersebut. Namun, hingga sekarang belum ada penandatanganan terkait kesepakatan tersebut.
"Sudah kita setujui, tapi belum ditandatangani oleh diplomatnya," ujar Syarifuddin.
Diharapkan, pada tahun ini perjanjian tersebut bisa berlangsung dan pertukaran informasi bisa dilakukan di 2011 ini.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa efektif yang delapan ini. Diharapkan Kedubesnya untuk segera menandatangani. Insya Allah tahun ini," harapnya.
Selain kedelapan yurisdiksi tersebut, Syarifuddin menyatakan pihaknya juga telah melakukan pembicaraan dengan yurisdiksi British Virgin Island dan Panama terkait hal serupa.
Syarifuddin menyatakan kerjasama tersebut karena tardapat indikasi ada pengusaha Indonesia yang menyimpan hartanya di sana. Oleh sebab itu, guna meningkatkan data, dibangunlah kerjasama tersebut.
"Di San Marino itu kan banyak mafia. Identifikasinya ada (pengusaha yang menyimpan harta di negara-negara yurisdiksi). Kita berharap dengan adanya kerjasama ini pekerjaan kita semakin senang, karena selama ini kesulitan kita itu di data," pungkasnya.
(nia/dnl)










































