Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis ketika ditemui detikFinance di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2011).
"Hingga saat ini kita belum mengetahui dari BPK secara langsung mengenai nasib anggotanya yakni TM Nurlif, oleh karena itu kita menunggu pernyataan ataupun surat resmi dari BPK," ujar Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sambung Harry, ketika telah diputuskan menjadi terdakwa maka pejabat tersebut sudah harus tidak menjabat lagi di posisinya saat ini. "Ketika telah menjadi terdakwa maka TM Nurlif harus diganti di mana melalui proses fit and proper test lagi di DPR," ujarny.
Lebih jauh Harry mengatakan mengenai proses dan mekanisme nama calon anggota BPK nanti akan dirapatkan kembali oleh Komisi XI secara internal. Tetapi, Harry mengatakan agar kinerja BPK tidak terganggun sudah seharusnya ketika anggotanya sudah menjadi terdakwa maka sudah seharusnya digantikan.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPK, disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Seperti diketahui, TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September 2009. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.
Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Nurlif sebelum menjadi Anggota BPK pernah duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR periode 2004 sampai 2009 dan Anggota Panitia Anggaran DPR di 2004 sampai 2009.
Pemilihan Nurlif sebagai Anggota BPK juga sempat menuai kontroversi ketika itu karena menggantikan dua calon Anggota yang gugur yakni Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.
(dru/dnl)










































