Amandemen UU Kepailitan Beri Celah Selewengkan Pengadilan

Amandemen UU Kepailitan Beri Celah Selewengkan Pengadilan

- detikFinance
Kamis, 27 Mei 2004 12:09 WIB
Jakarta - Amandemen UU No 4 tahun 1998 tentang kepailitan ternyata masih memiliki sejumlah celah yang harus diantisipasi diantaranya adalah penyalahgunaan institusi pengadilan Karena tidak independen.Demikian disampaikan wakil ketua Komisi IX DPR RI Paskah Suzetta saat seminar asuransi di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/5/2004).Paskah menyebutkan dalam pembahasan amandemen UU kepailitan ini masih terdapat sejumlah celah yang harus segera diantisipasi. Pertama, perlu adanya sinkronisasi UU Asuransi dan UU Kepailitan. Kedua, masih memungkinkannya penyalahgunaan institusi pengadilan karena tidak independen, Ketiga, kurator hendaknya lebih mengutamakan kelangsungan perusahaan seperti halnya kondisi internasional."Apapun UU kepailitan yang ada harus didukung institusi penegak hukum. Karena tanpa adanya dukungan, maka pasal-pasal itu hanya akan menjadi kata-kata penghias saja," tegas Paskah.Lebih lanjut Paskah menegaskan, Komisi IX DPR RI berkomitmen menyelesaikan amandemen UU No 4 tahun 1998 tentang kepailitan dapat diselesaikan sebelum masa reses 16 Juli 2004. Diharapkan dengan amandemen ini bisa menambah kepastian hukum dan kepastian berusaha.Menurut Paskah, dari 307 pasal yang akan dilakukan perubahan terdapat beberapa pasal khususnya pasal 5 yang dianggap paling substansial. Pada pasal ini disebutkan, Menkeu yang berhak mempailitkan lembaga asuransi, reasuransi dan dana pensiun.Diakui Paskah, sebelumnya dalam penyusunan UU kepailitan pasal-pasalnya memberi kemudahan bagi siapapun untuk memailitkan perusahaan di Indonesia dengan alasan untuk memberi kepastian hukum bagi para investor maupun kreditur yang rata-rata asing. Namun pada perkembangannya justru saat ini menciptakan ketidakpastian. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads