BPK Sudah Keluarkan Surat Izin Pencairan Subsidi BBM
Jumat, 28 Mei 2004 14:29 WIB
Jakarta - BPK menyatakan, pencairan subsidi BBM diatas 70 persen dapat dilakukan tanpa harus menunggu selesainya audit. Namun sebelum dicairkan harus dilakukan verifikasi oleh Depkeu. Saat ini BPK telah mengeluarkan surat izin tertulis pencairan dana subsidi tersebut."Setiap tahun berdasarkan aturan, BPK mengizinkan pencairan di escrow account (rekening penampung) Pertamina untuk subsidi sebesar 70 persen. Kemarin itu ada surat dari Depkeu yang menyebutkan Pertamina membutuhkan Rp 2,7 triliun (90 persen dari escrow account). Kita katakan kalau memang sudah diverifikasi, ya, kita izinkan," kata Ketua BPK Satrio Billy Joedono di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/5/2004).Sebelumnya Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan segera mencairkan dana subsidi BBM Rp 2,7 triliun di escrow account Pertamina. Namun pemerintah masih menunggu ijin tertulis dari BPK. Dipastikan BPK saat ini secara formal sudah mengeluarkan surat itu. Dan paling lambat pemerintah sudah bisa mencairkan dana itu paling lambat Senin (31/5/2004) pekan depan. Disebutkan Billy, permintaan ijin pencairan dana di escrow account itu sebenarnya dilakukan tiap tahun dan tidak terkait dengan kenaikan harga minyak. Akan tetapi karena adanya kenaikan harga minyak, meski ada penerimaan ekspor yang meningkat disisi lain biaya impor juga meningkat. "Jadi dari dulu kalau ada kenaikan harga minyak, pasti akan ada dua aspek tersebut," ujar Billy.Ketika ditanyakan, jika pada akhirnya dana yang dikucurkan itu melebihi dari yang seharusnya, Billy hanya mengatakan hal itu menjadi urusan pemerintah. "Itu tanyakan ke pemerintah, itu kan urusan yang punya perusahaan, apakah subsidinya lebih atau kurang tanyakan ke pemerintah," tegasnya.Disebutkan pula saat ini audit atas subsidi BBM tahun 2003 baru dimulai oleh BPK karena laporan dari Pertamina juga baru saja masuk.
(qom/)










































