Organda Dituding Lakukan Kartel

Rencana Naikkan Tarif Taksi

Organda Dituding Lakukan Kartel

- detikFinance
Sabtu, 29 Mei 2004 14:57 WIB
Jakarta - Usulan Organda untuk menaikkan tarif awal taksi dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.700 dinilai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih, sudah mengarah pada praktek kartel, karena itu KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dihimbau untuk segera mengambil tindakan.Kartel dalam kamus Bahasa Indonesia artinya persetujuan sekelompok perusahaan atau organisasi dalam bidang sejenis dengan maksud mengendalikan harga di sektor tertentu."Usulan Organda untuk menaikkan tarif awal taksi jelas merupakan praktek kartel dalam industri transportasi, karena mereka mewajibkan semua operator taksi menaikkan harga sesuai keinginan. Padahal kalau ada yang tidak mau menaikkan harga harusnya dibiarkan saja biar konsumen ada pilihan," kata Indah.Rencana yang mengarah pada kartel tersebut menurut Indah, jelas bertentangan dengan UU Monopoli yang selalu diperjuangkan oleh KPPU. "Jadi sebenarnya operator taksi bisa mengabaikan keputusan Pemda DKI biarkan saja karena tidak mesti mereka menaikkan harga, KPPU pun harus memperjuangkan itu," ujarnya.Menurut Indah, YLKI dalam hal ini sulit untk menyatakan setuju atau tidak yang jelas, pihaknya hanya bisa menghimbau masyarakat agar bisa memilih mana yang terbaik jika benar-benar ada kenaikan tarif taksi. Dalam arti konsumen bisa memilih naik taksi mahal dengan fasilitas yang baik atau taksi murah dengan fasilitas seadanya. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads