Pemerintah Belum Putuskan Harga Minyak di APBN-P

Pemerintah Belum Putuskan Harga Minyak di APBN-P

- detikFinance
Senin, 31 Mei 2004 13:05 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Boediono menegaskan pernyataan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro soal revisi harga minyak menjadi 29-30 dolar per barel dari 22 dolar bukan keputusan pemerintah. Secara resmi keputusan itu baru akan disampaikan dalam pembahasan APBN-P pertengahan tahun nanti.Menkeu Boediono mengungkapkan hal itu usai melantik dua pejabat eselon II Depkeu yakni Surjo Tamtomo Soedirdjo sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Bagian Tengah II-Yogyakarta dan Wahyu Hidayat sebagai Sekretaris Bapepam di Gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng, Senin (31/5/2004)."Nanti akan dibahas di level pemerintah, tapi belum kok. Karena keputusan pemerintah akan disampaikan dalam APBN-P yang kebetulan saya yang mewakilinya. Jadi itu belum diputuskan. Ini baru pandangan-pandangan," kata Menkeu.Pemerintah, lanjutnya, masih melakukan perhitungan-perhitungan karena harga minyak sekarang ada kemungkinan naik atau turun. Apalagi tahun anggaran 2004 masih berjalan setengah tahun lagi sehingga pemerintah tidak bisa memprediksikan apa yang terjadi dengan harga minyak setengah tahun ke depan."Yang jelas tampaknya kalau kembali ke 22 dolar per barel seperti yang ada dalam asumsi APBN tidak mungkin," tegasnya.Sementara itu saat ditanya apakah perhitungan pemerintah dalam APBN akan mengalami kerugian (nombok) Rp 1,5 triliun akibat meningkatnya pengeluaran dari kenaikan harga minyak saat ini, Menkeu menegaskan memang ada ketekoran. Sayangnya Boediono tidak memberikan penegasan apakah kerugian itu secara tidak langsung menunjukkan Indonesia sebagai net-importir.Menurutnya dalam hal kenaikan harga minyak ada dua hal yang terjadi. Pertama, dialokasikannya sebagian penerimaan tersebut ke daerah (bagi hasil) dan itu sudah dilakukan. Kedua, subsidi yang harus dibayarkan akan melonjak dan peningkatan ini menjadi beban APBN pusat.Saat ditegaskan lagi apakah dengan demikian Indonesia menjadi negara net-importir, Menkeu mengatakan, "Hitung-hitungnya bisa ya, bisa tidak. Karena kita juga impor banyak di waktu lalu. Tapi saya bukan ahlinya. Jadi saya tidak bisa membeberkan secara detil."Menyangkut dana subsidi minyak kepada Pertamina, Depkeu akan segera lakukan pembayaran karena BPK sudah memberi persetujuan. Pembayaran akan diberikan pada prosentase tertentu. Diharapkan, tidak ada masalah dalam pembayaran subsidi minyak ini.Hapus Buku KUTMengenai ketidaksetujuan Menteri Koperasi/UKM Alimarwan Hanan terkait dengan penghapusbukuan utang KUT Rp 5,7 triliun, Menkeu menegaskan memang penghapusan itu masih akan dibawa lagi di tingkat pemerintah dan tidak bisa diputuskan oleh satu departemen saja.Depkeu, katanya, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi karena yang diberi tugas adalah Menteri Koperasi sehingga kementerian itulah yang mengetahui secara detil apakah ada penyelewengan atau tidak di tingkat petani. Yang pasti, pemerintah masih akan menghitungnya lagi. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads