Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, pihak yang mendapat jaminan kesehatan adalah menteri, pejabat tertentu, Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA, beserta keluarganya.
"Pelaksanaan pelayanan kesehatan menteri dan pejabat tertentu mengikuti ketentuan yang diatur oleh Menteri Kesehatan dan dilaksanakan dengan memperhatikan tugas dan wewenang Tim Dokter menteri dan pejabat tertentu," ujar Yudi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Kamis (17/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, PMK nomor37/PMK.02/2011 soal pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA.
Adapun 11 layanan kesehatan yang ditanggung pemerintahyakni:
- Pelayanan rawat jalan tingkat pertama
- Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan
- Pelayanan rawat inap
- Pelayanan gigi dan mulut
- Pelayanan persalinan
- Penggantian alat kesehatan
- Pelayanan darah
- Pelayanan general check up
- Pelayanan kesehatan di luar negeri (sistem reimburse, tidak termasuk biaya transportasi)
- Pelayanan ambulans
- Pelayanan evakuasi unit.
"Dalam rangka pelaksaan jaminan ini, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pelayanan kesehatan kepada PT Askes," tukas Yudi.
(dnl/qom)











































