Hal tersebut diutarakan Ketua Umum BPP HIPMI Erwin Aksa di Hotel Niko di Jakarta pada seminar Penegakan Hukum Persaingan Perihal Tender, Kamis (17/3/2011) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha .
"Sebagian besar sudah terjadi persekongkolan dengan para pejabat sebelum tender digelar. Faktor ini yang menghasilkan barang/jasa semakin tidak efisien dari segi biaya di daerah," ujar Erwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU sekarang lemah sekali. Bukti tidak cukup tapi putusan bisa diambil. Dari mana bukti-buktinya. Bila perlu KPPU bisa melakukan penyadapan dan penggeledahan serta penyitaan seperti KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Ini baru bisa membuat putusan KPPU lebih valid," tegas Erwin.
HIPMI menilai, kebocoran APBN/APBD dan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah berawal dari masalah tender yang tidak pernah tuntas.
"Sebanyak 70% kasus yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengadaan barang ini dan ini akarnya masalah tender yang belum tuntas," ucap dia.
Kendati demikian, Erwin meminta KPPU tidak boleh menjadi perpanjangan tangan pihak tertentu untuk menggeser pemilik saham di suatu perusahaan. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor akan hengkang dari Indonesia. Dia memberi contoh hengkangnya pemilik saham Indosat, Temasek.
"Kasus ini telah menimbulkan citra buruk bagi investor di mana tidak ada kepastian hukum bagi mereka," ujar Erwin.
(qom/dnl)











































