Batas divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2010 yang seharusnya diputuskan pada hari ini (18/3/2011) akhirnya diperpanjang selama satu bulan ke depan. Perpanjangan ini disambut positif oleh pemerintah daerah (pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini disampaikan oleh Gubernur NTB Zainul Majdi di kantornya, Mataram, Jumat (18/3/2011).
"Tadi saya komunikasi dengan Dirjen Minerba (kementerian ESDM). Kementerian Keuangan sudah menyampaikan, ada perpanjangan satu bulan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat setuju (perpanjangan ini) karena sampai saat ini belum selesai dengan tenggat waktu yang ada," katanya.
Ia menegaskan, jatah sisa 7% saham Newmont sangat bermakna bagi NTB setidaknya bisa memiliki saham Newmont sampai 31%. Menurutnya jika sisa saham divestasi saham ini tak jatuh ke tangan pemda NTB maka dipastikan masyarakat NTB akan bereaksi.
"Sangat tak beralasan kalau pemerintah pusat memaksakan (membeli sisa saham 7%)," katanya.
Menurutnya, alasan pemerintah pusat berambisi memiliki 7% untuk kepentingan mengontrol sangat tak bisa diterima. Justru, kata dia, dengan hanya memiliki 7% justru pemerintah pusat tak punya kekuatan untuk mengontrol, maka sudah sepantasnya lah pemda diberikan kesempatan.
Zainul juga menegaskan, mengenai adanya ancaman penutupan tambang Newmont di Batu Hijau di Sumbawa Barat adalah tidak benar, terkait kemungkinan jika saham 7% tersebut tak diberikan kepada pemda NTB. "Tak ada ancaman," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumbawa Barat mengancam menutup operasional tambang Newmont di daerah itu, jika Menteri Keuangan tak memberi hak pembelian 7% saham divestasi Newmont pada pemerintah daerah.
Sebanyak 7% saham yang ingin dibeli Sumbawa Barat itu adalah saham terakhir yang wajib didivestasikan Newmont. Hingga kini, pemerintah pusat masih menyatakan minat untuk membeli saham yang dilepas dalam skema divestasi jatah 2010 itu.
Pemkab Sumbawa Barat ingin membeli 7% saham Newmont itu, untuk melengkapi kepemilikan 24% saham yang telah diperoleh Maret 2010. Sebanyak 24% saham itu dimiliki Sumbawa Barat bersama Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa melalui perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB).
DMB menggandeng Multicapital, anak usaha Bumi Resources, salah satu perusahaan Group Bakrie sebagai pemodal. Dalam eksekusi, keduanya membentuk perusahaan patungan, PT Multi Daerah Bersaing.
Pemkab Sumbawa Barat ingin sendirian membeli 7% saham 2010 itu dan telah menunjuk PT Titan Metals, sebagai mitra pemodla. Sebesar 7% saham itu senilai US$ 271,6 atau setara Rp 2,4 triliun.
Seperti diketahui, sesuai dengan perjanjian yang ada dengan pihak pemerintah Indonesia, Newmont harus mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah hingga 31%. Saat ini saham yang didivestasikan tinggal sebesar 7% lagi dan masih menunggu keputusan siapakah yang akan membelinya.
Pada tanggal 17 Desember 2010, pemerintah pusat diwakili Menteri Keuangan telah menyampaikan surat bahwa pemerintah berniat membeli 7% saham divestasi Newmont.
Adapun 31% saham yang didivestasikan Newmont tersebut dilakukan sejak 2006. Pada 2006 Newmont mendivestasikan 3% sahamnya. Kemudian di 2007 sampai 2010 didivestasikan masing-masing 7%.
Selama ini, PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya Multicapital dan Pemda NTB melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah menguasai 24% saham divestasi Newmont.
Beberapa waktu lalu, NNT telah menyampaikan penawaran 7% saham divestasi 2010 senilai US$ 444.079.808 kepada pemerintah Indonesia. Nilai divestasi ini mengalami kenaikan 79,93% (US$ 197,279 juta) jika dibandingkan nilai 7% saham divestasi Newmont di 2009 senilai US$ 246,8 juta.
(hen/ang)










































