"Sampai saat ini, ada 148 kontainer yang tertahan. Hanya ada 51 kontainer yang memberikan dokumen, sejak Januari 2011. Karantina belum ambil tindakan karena belum menyerahkan dokumen dan media pembawa," ujar Kepala Badan Karantina Banun Harpini dalam Rapat bersama DPR Komisi IV di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2011).
Banun mengatakan, tahapan tindakan karantina hewan jika pemilik sudah menyerahkan dokumen dan media pembawanya maka petugas akan melakukan verifikasi, lengkap atau tidak, lalu diperiksa dokter, diperiksa label kemasan, suhu, kesesuian fisik dan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Banun mengatakan ketika ada dokumen yang belum lengkap maka tidak akan ada yang bisa lolos. Persyaratan karantina, lanjutnya harus dilengkapi dokumen-dokumen dari karantina negara asal.
"Dari pintu pemasukannnya mana kemudian dilaporkan di tempat-tempat karantina hewan, dokumen persyaratan dan media pembawanya juga harus disertakan," katanya.
Lebih jauh Banun menerangkan, sesuai UU No 16 tahun 1992, Badan Karantina diamanahkan untuk pengawasan benih, namun juga dapat titipan tugas karkas dan jeroan. Namun, lebih kepada pemeriksaan kesehatan hewan.
"Tindakan karantina adalah mencegah masuknya penyakit hewan ke wilayah NKRI. Ada dokumen sertifikat halal, uji konfirmasi laboratorium," tutupnya.
(dru/hen)











































